Senin, 17 Oktober 2016

MALANG: Kisah Air yang Memanjat Bukit

Ternyata akal manusia bisa melawan gravitasi. Air mengalir sekitar 1,25 kilometer dengan memanjat bukit sekitar 60 meter, melewati kebun, pematang, hutan dan sungai. Itulah produk dari sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yang menciptakan cara hidup baru bagi sekitar 300 KK penduduk di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 





Air sungai yang deras digunakan untuk menghidupkan turbin. Tenaga listrik dari turbin digunakan antara lain untuk memompa air melalui pipa-pipa. Pipa air menyeberangi kebun dan sungai. Pipa air mulai menurun setelah menempuh perjalanan sekitar 1,25 kilometer dan mendaki sekitar 60 meter. Pipa air berakhir di bak penampung air (kapasitas 40.000 liter). Menampung air di tempat distribusi (16 titik) untuk diangkut ke rumah-rumah penduduk. Setelah mendaki sekitar 60 meter sepanjang kira-kira 1,25 kilometer, air menyembur di depan rumah penduduk.




Sebuah pencapaian yang patut disyukuri, karena dari perjalanan panjang yang sempat mengecewakan, kini mereka tak perlu lagi bersusah-payah mengambil air dari sungai yang jauh di bawah bukit sana. 


Alhamdulillah, wasyukurillah. Semoga dapat dipelihara, dan ditingkatkan manfaat dan maslahatnya bagi masyarakat.

Minggu, 16 Oktober 2016

SULAWESI TENGAH: Palu dan Sekitarnya

Sulawes Tengah yang beribukota di Palu banyak menyimpan destinasi wisata yang indah. Di pusat kota, ada ANJUNGAN NUSANTARA yang terletak di pinggir Teluk Palu, yang merupakan ikon baru di kota ini. Ke depan boleh jadi akan sepopuler Pantai Losari di Makassar.

Di sekitar anjungan ini terdapat patung kuda di sebelah kanan, lapangan gateball di tengah, dan di sebelah kiri membentang jembatan lengkung Ponolele yang bercat kuning. Jembatan ini panjangnya sekitar 250m dan membentang di atas Teluk Palu Pantai Talise.


Panorama bukit sebagai latar belakang dengan keindahan Teluk Talise menjadi kombinasi yang menakjubkan ketika memandangi jembatan ini. Jembatan lengkung ini konon menyimpan mitos tentang tiga ekor buaya yang suka berjemur di bawah perairan sekitarnya. Kendati demikian, waktu saya berkunjung ke sana, yang tampak hanya seekor buaya di kejauhan, itu pun berada di bagian timur, jauh dari jembatan lengkung bercat kuning yang dimitoskan.

Untuk kuliner, jangan lupa nikmati KALEDO, yang terdapat di kota Palu. Sensasi sedot sumsum dan pisau pengiris kikil. Kaledo termasuk ikon kota Palu, karena banyak warung dan rumah makan yang menyajikannya. Padahal, Kaledo singkatan dari Kaki Lembu Donggala, ha ha ha.



Keluar dari kota, kita akan sampai di dataran tinggi Salubay, Kebonkopi yang menghasilkan berbagai jenis sayuran segar. Daerah pegunungan ini terletak di antara Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutoung. Bersuhu dingin dan pemandangan indah seperti di Puncak. 


Di Parigi Moutong, berhadapan dengan pantai, ada Taman Songu Lara dengan keindahan sejumlah bunga dan menaranya yang menjulang tinggi. Ada juga Pantai Kayu Bura. Di pantai ini ada Rumah Kayu di dekat Pantai Kayu Bura, pernah disinggahi Presiden Jokowi waktu pembukaan acara Tomini Sail. Pantai Kayu Bura, artinya kayu berbusa. Konon, di daerah sini seorang pak tua pernah menebang kayu yang berbusa.







Dengan basis pantai yang panjang dan luas, kita juga dapat melakukan MANCING MANIA, misalnya di belakang RM Itfar, Molui Indah, Tambu, Balaesang, Donggala. Dihitung dari Palu (ibukota Sulteng), tempat ini sekitar 115 km atau 2,5jam perjalanan darat roda empat. Sebagian besar melalui jalan di pinggir pantai Selat Makassar.



Sepanjang pantai, kita akan menikmati keindahan alam, antara lain di Pantai Enu.




EBONY
Komoditas yang terkenal di Sulawesi Tengah antara lain adalah Kayu-hitam ebony (Diospyros celebica), tumbuhan asli Sulawesi (Celebes). Kayunya sangat keras, berwarna coklat gelap, kehitaman, atau hitam berbelang-belang kemerahan. Harganya sangat mahal, terutama kalau sudah jadi furniture, ukir-ukiran dan patung, alat musik (misalnya gitar dan piano), tongkat, dan kotak perhiasan. 


Karena populasi di alam menurun drastis, maka sejak 1990 kayu ebony dinyatakan sebagai jenis kayu yang dilindungi, eksploitasinya harus atas persetujuan dan ijin khusus dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di Sulawesi Tengah, selain di Poso, kayu ini juga tumbuh dalam jumlah terbatas di daerah Enu, Tambu Sabora, menghadap Teluk Palu.


Produk berbahan baku kayu ebony antara lain dapat dibeli di toko Sumber Urip Ebony, Kota Palu. Harganya mulai puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah.

JAMBI dan Batanghari

Tak jauh dari pusat kota Jambi, melintas Sungai Batanghari. Di malam hari, Batanghari penuh pesona warna-warni. Dipandang dari Jembatan Gentala Arasy, di sebelah kiri terpampang tulisan Jambi Kota Seberang, dan di sebelah kanan ada tulisan Gentala Arasy. Baik ke kanan maupun ke kiri, kita akan disuguhi pemandangan yang indah.

Batanghari adalah sungai yang spesial, karena merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera, yang punya nilai sejarah tinggi, sebagai sentral perdagangan bagi Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Dharmasraya. Mata air sungai ini berasal dari Gunung Rasan, dan yang menjadi hulu dari sungai ini adalah Danau Di Atas (Sumatera Barat), yang setelah menempuh perjalanan jauh bermuara di Laut Cina Selatan.



Jambi Kota Seberang adalah wajah Kota Jambi sebenarnya, tempat warga asli melayu jambi tinggal beserta adat istiadatnya, serta tempat peninggalan benda bersejarah yang masih bertahan dan terjaga dari gerusan zaman.

Sejak tahun lalu di sini diresmikan jembatan pedestrian tempat orang berlalu-lalang, tanpa gangguan roda dua atau empat. Jembatan sepanjang 503m ini menghubungkan Kota Jambi dengan Kampung Seberang, yang dulu harus menyebrang dengan getek (perahu) atau kendaraan darat tapi harus melingkar jauh ke barat dulu, sebelum berputar ke arah jembatan. 

Di ujung seberang jembatan pedestrian, ada jam gadang Jambi atau dikenal dengan menara Gentala Arasy. Di dalam Menara Gentala Arasy itulah terdapat museum mini tentang Islam dan melayu Jambi. Inilah salah satu ikon wisata baru yang menarik di Kota Jambi. Menara ini menggambarkan sejarah penyebaran Agama Islam di Kota Jambi. Bentuknya menyerupai bangunan masjid yang dilengkapi dengan menara. 



Menara ini dimanfaatkan sebagai museum islami. Di museum ini, kita dapat melihat berbagai macam bukti dan sejarah perkembangan Islam di Kota Jambi. Di antaranya ada mushaf Al-Qur’an terbesar di Sumatera berukuran 1,25m x 1,80m. Ada juga Al-Qur’an peninggalan abad ke-19 yang terbuat dari kertas Eropa, tinta Cina merah dan hitam yang tidak memiliki sampul. Selain itu ada Kitab Ilmu Albayan, Kitab Fiqih, dan Tafsir Al-Quran (302 halaman) yang ditulis abad ke-16 dalam bahasa Arab, tinta Cina dan kertas Eropa.

Masih di bagian dalam bangunan, ada ruangan teater yang menayangkan film perkembangan Islam di Jambi dan beberapa cerita rakyat; -- saat saya berkunjung sedang ditayangkan “Rumah untuk Nyai” (Nyai dalam bahasa Jambi berarti Nenek). Kisah sedih tentang kemiskinan penduduk, yang dikemas dengan penuh canda.


Di luar keindahan sekitar jembatan, ada juga Danau Sipin dan tempat yang monumental, seperti Mesjid Seribu Tiang, dan patung Pahlawan Sultan Thaha di pelataran gubernuran.



 



Selasa, 09 Agustus 2016

Masalah Perkebunan: Harga Turun, Muncul PHK

Masalah Perkebunan:
Harga Turun, Muncul PHK

Oleh Tika Noorjaya

MENURUNNYA harga mata dagangan hasil perkebunan tertentu kiranya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelesuan perekonomian dunia sekarang ini, apalagi karena pembudidayaan tanaman perkebunan lebih banyak diorientasikan untuk ekspor. Bahkan mata dagangan perkebunan diharapkan menghasilkan devisa sebagai pengganti pendapatan devisa dari minyak bumi yang harganya semakin tidak menentu.
Sebagai mata dagangan ekspor, gejolak perdagangan dunia secara langsung terkait dengannya. Gejolak yang baik cenderung membawa pengaruh yang baik, tetapi gejolak yang buruk tak pelak lagi membawa pengaruh yang cenderung memburuk pula.
Terakhir, yang banyak dirasakan subsektor perkebunan adalah menurunnya harga mata dagangan tertentu, seperti minyak sawit, teh, karet, dan yang lainnya. Akibatnya terjadi penurunan pendapatan, yang pada gilirannya banyak mengganggu likuiditas perusahaan termasuk tersiarnya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di lingkungan perkebunan negara, serta adanya perkebunan terlantar.

Cadangan Penyangga
Masalahnya, bagaimana para pekebun (termasuk pengelola perkebunan milik negara) pada saat harga-harga mata dagangan kurang menggembirakan, mampu tetap bertahan, bahkan mampu terus melanjutkan investasinya sesuai dengan harapan.
Satu hal lagi, dari pengalaman selama ini, maka pada masa mendatang bukan hal yang mustahil terjadi gejolak harga yang kurang menguntungkan, meskipun mungkin secara rata-rata (dalam jangka panjang) cukup menguntungkan. Hal ini menjadi lebih penting mengingat keberhasilan pembangunan perkebunan rakyat selama kurang lebih dua periode Pelita, yang melibatkan ratusan ribu atau mungkin jutaan petani pesertanya. Tentu, kita tidak mengharapkan para pekebun meninggalkan atau menelantarkan kebunnya lantaran pendapatan mereka dari kebunnya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Kita juga tidak mengharapkan apabila misalnya para pekebun karet “memperkosa” kulit karet dengan melakukan sadapan berat.
Semua itu tidak kita harapkan, karena kita sadar bahwa hal itu akan berpengaruh dalam jangka panjang, sementara investasinya kita biayai dengan susah payah karena kondisi keuangan yang sulit. Bahkan sebaliknya, investasi itu kita harapkan memberikan hasil yang semaksimal mungkin dalam waktu selama mungkin.
Berdasarkan keyakinan bahwa budidaya tertentu dalam jangka panjang akan cukup menguntungkan, mungkin sudah saatnya dipikirkan adanya sistem sejenis cadangan penyangga, di mana terjadinya gejolak harga tidak terlalu “memukul” pekebun.
Dalam sistem ini, pendapatan minimum para pekebun setiap bulannya diupayakan tidak di bawah kebutuhan hidup keluarganya. Misalnya, pada saat harga turun seperti sekarang, mungkin perlu dilakukan”subsidi” (yang diperhitungkan sebagai tambahan kredit). Sebaliknya, pada saat harga baik, ditempuh upaya yang memungkinkan para pekebun “menabung” di samping mencicil kredit.

PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekarang seakan-akan menjadi momok yang setiap saat mengincar karyawan, tidak terkecuali karyawan perkebunan.
Meskipun seringkali diungkapkan bahwa perusahaan perkebunan tidak akan melakukan PHK mengingat kegiatannya yang padat karya, berita yang mengaitkan perkebunan dengan PHK sempat muncul juga, bahkan dengan “bumbu” penyedap. Hari ini dikabarkan ada PHK di kebun “anu”, besoknya dibantah pejabat. Hari lain dikabarkan ada PHK di kebun “itu”, besoknya dibantah pejabat yang menyatakan bahwa yang terjadi bukan PHK melainkan “peremajaan” karyawan. Kemudian disusul tanggapan pejabat lain yang meragukan “peremajaan” karyawan tersebut. Semakin ramai, sekaligus membingungkan! Meskipun demikian, terkesan “adanya” PHK, walaupun jumlahnya mungkin sulit diketahui. Seperti dipaparkan di muka, dari penjelasan yang muncul ke permukaan, tak salah lagi hal tersebut antara lain disebabkan menurunnya pendapatan. Atau, kalau memang PHK di lingkungan perusahaan perkebunan baru merupakan gejala, uraian di bawah ini kiranya akan membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkannya.
Penurunan pendapatan telah mengubah keseimbangan perusahaan, di mana untuk mencapai keseimbangan baru diperlukan pertimbangan yang tidak hanya teknis dan ekonomis, tapi juga sosial dan bahkan politis.
Kedudukan perusahaan perkebunan sebagai penerima harga di pasaran internasional menyebabkan upaya yang ditempuh untuk mencapai keseimbangan baru lebih bersifat ke dalam, yakni dengan melakukan upaya menurunkan harga pokok dengan berbagai peningkatan efisiensi, meskipun barangkali masih ada celah-celah untuk menembus pasar.
Dalam hal ini, kita mengenal tiga jenis efisiensi, yaitu efisiensi teknis, efisiensi ekonomis, dan efisiensi sosial. Sayang, dalam rangka efisiensi, kita seringkali terjebak pada pengertian teknis dan ekonomi saja, sehingga penyelesaiannya pun bersifat teknis dan ekonomis. Tenaga kerja yang biasanya mendapat proritas dikorbankan, melalui PHK atau cara lain. Padahal beberapa pustaka menilai tenaga kerja sebagai aset utama perusahaan, kalau dapat memanfaatkannya secara optimal. Dari sisi ini, mengembangkan sumberdaya manusia kiranya merupakan keharusan.
Kalau memang karena kondisinya sudah sedemikian sulit sehingga rasionalisasi tenaga kerja terpaksa perlu dilakukan, masih dapat diajukan pertanyaan, apakah tidak lebih baik apabila PHK diberi arti lain selain pemutusan hubungan kerja? PHK dapat merupakan kependekan dari pengurangan hari kerja, artinya jumlah tenaga tetap, hanya diadakan pengaturan hari kerja, dengan konsekuensi penurunan pendapatan bagi karyawan harian. Atau barangkali ada benarnya juga saran sumber Kompas di Departemen Pertanian yang mengatakan kalau perlu gaji direksi, staf dan karyawan bulanan dikurangi untuk dikompensasikan kepada karyawan harian (tetap). Dapat juga PHK diartikan sebagai peningkatan hasil kerja, yaitu dengan meningkatkan produktivitas seluruh faktor produksi, termasuk tenaga kerja, dengan implikasi lanjutan perlunya peningkatan pemasaran untuk memperoleh pasar baru, baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Mungkin dapat digali dan dilaksanakan akronim lain di luar pemutusan hubungan kerja, dengan memperhatikan aspek teknis, ekonomis, sosial dan politis secara menyeluruh. Dalam hal ini, untuk melakukan perubahan tersebut seyogyanya dilakukan pendekatan yang luwes, sehingga karyawan tidak resah karena dibayangi PHK yang sewaktu-waktu menghempaskannya. Hal ini sekaligus menumbuhkan semangat efisiensi dan kebersamaan yang menciptakan ruang kerja yang nyaman dengan membukanya jendela alasan kemanusiaan.

Perkappen
Dalam perusahaan perkebunan negara, sesungguhnya pembuka jendela alasan kemanusiaan semacam itu telah ada dengan terbentuknya Persatuan Karyawan Perusahaan Perkebunan Negara (Perkappen) yang antara lain bertujuan memperjuangkan perbaikan nasib dan mempertinggi taraf hidup karyawan dan purnakaryawan, dengan peningkatan dan pengembangan perusahaan.
Dalam menanggapi isyu PHK di lingkungan perusahaan perkebunan negara, seyogyanya Perkappen tampil sebagai penyelamat dengan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Dalam jangka panjang, Perkappen seyogyanya menyadari pentingnya mengadakan perjanjian kerja bersama dengan berbagai upaya, di mana persyaratan kerja tidak ditentukan secara sepihak (oleh perusahaan saja), melainkan ditentukan bersama. Hal ini akan lebih menjamin terciptanya hubungan kerja yang serasi, selaras, dan seimbang dalam kewajiban, tanggung jawab, dan hak masing-masing pihak.

·          Tika Noorjaya, lulusan Departemen Ilmu-ilmu Sosial Ekonomi IPB, Bogor, dan pernah bekerja di sebuah perusahaan perkebunan milik negara.


Artikel ini dimuat HU Kompas, 18 Agustus 1986.


Minggu, 05 Juni 2016

Tri Dharma UMKM Indonesia




TRI DHARMA UMKM INDONESIA


Kami UMKM Indonesia,

1.     Bekerja keras menyejahterakan rakyat Indonesia dengan senantiasa berada di garda depan upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

2.     Berjuang menjaga kedaulatan Negara Indonesia dengan merajut keberagaman dan mengikat kebersamaan dari Sabang sampai Merauke.

3.     Bergotong-royong bersama  pilar-pilar UMKM: pemerintah, akademisi, bisnis, pendamping, dan komunitas untuk akselerasi kemandirian bangsa Indonesia.


Yogyakarta, 26 Mei 2016.

Kode Etik Pendamping dan Konsultan KUMKM




DEKLARASI
KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM

Mukadimah
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang

Bahwa, Bangsa Indonesia menuju masyarakat madani, masyarakat beradab dan sejahtera, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani; kepercayaan, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri; bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi; serta konsisten dalam integritas moral.

Bahwa, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung sejak 1 Januari 2016, telah membawa perubahan di Indonesia berupa tantangan untuk lebih profesional dalam bekerja, sehingga Pendamping dan Konsultan  KUMKM sebagai salah satu profesi kerja pendampingan KUMKM,  menyadari perlunya memprakarsai upaya-upaya untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) untuk meningkatkan good governance dan akuntabilitas.

Bahwa, KODE ETIK PROFESI  PENDAMPING DAN KONSULTAN  KUMKM dan penegakkannya adalah perwujudan tanggung jawab profesi kami kepada anggota forum Working Grup Nasional Pendampingan KUMKM, Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, komunitas wirausaha, komunitas Koperasi, komunitas usaha mikro kecil dan menengah, mitra-mitra, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Working Group Nasional Pendampingan KUMKM dan Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, dalam Kongres UMKM dan Temu Nasional  Pendamping II, dengan ini mendeklarasikan KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM dengan Prinsip Prinsip Utama sebagai berikut:

Prinsip  1
Non Partisan

1. Prinsip netralitas tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial, ekonomi dan politik mana pun.
2. Aktif secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa di atas semua kelompok dan golongan. kelompok dan golongan politik yang dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang secara formal diakui oleh pemerintah, kelompok dan golongan ekonomi meliputi perusahan-perusahan, kelompok dan golongan sosial meliputi organisasi-organisasi sosial non-politik.
3.  Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara perorangan  dihargai hak politiknya (hak dipilih dan memilih) dalam kegiatan PEMILU baik melalui jalur partai politik maupun independen.


Prinsip  2
Integritas Moral

1.   Pendamping dan Konsultan  KUMKM berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas profesi dan badan-badan kelembagaan asosiasi Pendamping dan Konsultan  KUMKM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya, dengan menjunjung tinggi Prinsip Integritas Moral.
2.  Pendamping dan Konsultan  KUMKM memiliki integritas moral pribadi tinggi,  mempunyai komitmen tanggung jawab untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.

Prinsip  3
Profesional

Pendamping dan Konsultan  KUMKM  secara kelembagaan dan  perorangan melaksanakan   manajemen profesi, organisasi, program dan personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi,  efektivitas.

Prinsip  4
Independensi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan  dan perorangan  tidak tunduk pada suatu kepentingan pemerintah, ormas,  individu atau pihak mana pun.

Prinsip  5
Transparansi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara   kelembagaan dan perorangan memberikan akses dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan profesi, organisasi, program dan keuangan kepada masyarakat, mitra dan publik, diminta ataupun tidak.

Prinsip  6
Akuntablitas

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjalankan organisasi dan program secara bertanggungjawab dan  memberikan kesempatan kepada klien, masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban.

Prinsip  7
Kesetaraan dan Keadilan Gender

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan dan perorangan mendorong kesetaraan gender. Kesetaraan gender yang dimaksud adalah  kesamaan kondisi dan  posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memiliki akses dan kontrol terhadap hak-haknya sebagai manusia untuk berperan dan berpartisipasi dalam bidang ekonomi.

Prinsip  8
Anti Diskriminasi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjunjung tinggi inklusivitas, dengan tidak melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, agama, afiliasi politik, kelompok/golongan, status sosial, yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.

Prinsip  9
Kerelawanan

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara perorangan menunjukkan sikap mengutamakan pengabdian/rela berkorban kepada masyarakat dengan  tidak menjadikan imbalan/pamrih atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan utama.

Prinsip  10
Demokrasi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan menjalankan   pengelolaan organisasi dan  pengambilan keputusan secara partisipatif berdasarkan  mekanisme yang dibuat dan disepakati bersama.

Prinsip  11
Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagan dan perorangan tidak menggunakan  kewenangan/kekuasaan dengan tujuan untuk  memperkaya diri sendiri, organisasi atau orang lain, permufakatan/kesepakatan yang merugikan lembaga atau orang lain dan perbuatan yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan lembaga dan masyarakat.
 
  Yogyakarta, 26 Mei 2016
Deklarator:




1.         Samsul Hadi
2.         Tika Noorjaya
3.         Cahyadi J. Sukmono
4.         Early Rahmawati
5.         Heru Irianto

6.          Rommy Heryanto
7.          Widya Wicaksana
8.          Sapto T. Poedjanarto
9.          Iwan Setiawan
10.      Teuku Irham

11.        Amir Panzuri
12.        Muhammad Fahmi
13.        Lilis Solehati
14.        Bahrul Ulum Ilham
15.        Siti Nur Maftuhah