Sabtu, 02 April 2016

Reorientasi PKBL-BUMN






Reorientasi PKBL-BUMN
Oleh Tika Noorjaya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 3 Juli 2015 menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-09/MBU/07/2015, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN (PKBL-BUMN). Permen ini merupakan revisi dari peraturan-peraturan sebelumnya. Permen yang terakhir intinya menegaskan kembali bahwa program PKBL dikelola oleh BUMN yang bersangkutan, melalui Unit Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Tanpa upaya khusus untuk melakukan pengelolaannya, kita kuatir kebijakan tersebut akan mengulang masa lalu yang diwarnai dengan tingginya kredit bermasalah atau Non-Performing Loans (NPL).

Menyadari tingginya NPL yang terus berlanjut, pada era Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah ada upaya untuk secara bertahap mengalihkan semua pengelolaan dana PKBL-BUMN kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). Namun demikian, rencana pengalihan ini mangkrak sejak pergantian pemerintahan, hingga muncul Permen BUMN yang arah kebijakannya bertolakbelakang.

Adagium “ganti menteri, ganti kebijakan” tampaknya memperoleh pembenaran.

Tulisan ini mencoba menganalisis suatu kebutuhan untuk melakukan reorientasi dalam pengalokasian dana PKBL-BUMN.

Kredit Bermasalah
Tingginya NPL dalam penyaluran dana PKBL-BUMN selama ini bukan rahasia. Seperti dikatakan Dahlan Iskan saat menjadi Menteri BUMN, terdapat kelemahan dalam penyaluran PKBL BUMN, yang tercermin dari tingkat kegagalan pengembalian dana hingga 30% dari total alokasi. Pernyataan itu kiranya perlu mendapat stabilo merah, bahwa untuk sejumlah BUMN angka 30% itu boleh jadi jauh terlampaui. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa penyaluran PKBL-BUMN pada 2007-2013 telah mengurangi hak negara atas kekayaan BUMN minimal Rp9,13 triliun. BPK juga menyimpulan bahwa dana PKBL pada kurun tersebut memiliki risiko penyalahgunaan yang cukup tinggi karena pengelolaan dan pelaporan yang terpisah dari Laporan Keuangan  BUMN.

Penyebab NPL tinggi sesungguhnya sudah dapat diduga sejak semula. Pertama, keterbatasan kapasitas unit pengelola Program Kemitraan, yang umumnya tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kredit. Kedua, adanya moral hazzard di pihak pemberi maupun penerima, karena berangkat dari persepsi sebagai program sosial. Ketiga, keragaman jenis usaha para mitra binaan, yang masing-masing memerlukan keahlian khusus. Keempat, kesulitan menjangkau lokasi karena usaha mikro dan usaha kecil yang ingin dibantu terpencar di tempat terpencil.

Gagasan Dahlan Iskan untuk mengalihkan pengelolaan dana PKBL-BUMN ke PT PNM sesungguhnya sejalan dengan keinginan sejumlah pihak di masa lalu untuk menjadikan PT PNM sebagai second-tier bank dalam pengembangan UMKM, seperti yang pernah dilaksanakan oleh Bank Indonesia di masa lalu. Lembaga ini menghimpun dana untuk disalurkan kepada perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pembiayaan kepada UMKM, tetapi tidak langsung menyalurkannya kepada UMKM. Seandainya BUMN dikelompokkan menjadi BUMN Perbankan dan BUMN Non-Perbankan, maka dana PKBL-BUMN Non-Perbankan diprioritaskan sebagai sumber modal untuk pendirian second-tier bank dimaksud.

Pilihan ini akan bermanfaat tidak hanya dalam aspek akuntabilitas dana pembinaan yang disalurkan kepada UMKM, tetapi jauh lebih penting bahwa penyaluran dana kepada UMKM dilakukan melalui lembaga yang mempunyai pengalaman, jaringan kantor, sumberdaya manusia, yang lebih baik daripada BUMN.

Reorientasi Baru
Reorientasi pemanfaatan dana PKBL-BUMN mengacu pada optimalisasi pemanfaatan dana dengan melakukan rasionalisasi dalam pengelolaannya.

Program Bina Lingkungan, tetap dilanjutkan oleh BUMN yang bersangkutan. Sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR), layaklah kalau mereka menentukan pihak mana yang mendapat bantuan alokasi dana Bina Lingkungan, sesuai Pasal 9 butir (3) Permen BUMN. Sebagai hibah, dana ini dipertanggungjawabkan dalam bentuk ketepatan sasaran dan efektivitas penggunaannya.

Untuk Program Kemitraan, sebaiknya mengacu pada makna kemitraan yang ada keterkaitan bisnis dengan usaha BUMN, sehingga antara BUMN dengan mitra binaan memperoleh kemaslahatan bersama yang saling mendukung. BUMN Perkebunan, misalnya, bermitra dengan Koperasi Perkebunan, yang disiapkan untuk terlibat dalam proses produksi sejak hulu hingga hilir. Dengan pola kemitraan semacam itu, maka akan tercapai efisiensi, kontinuitas, penanganan risiko, manfaat sosial, dan ketahanan ekonomi.

Unsur kemitraan diawali dengan sosialisasi gagasan kepada pihak terkait, program pendampingan yang profesional dan kontinu, pembentukan kelompok usaha yang solid, administrasi yang transparan, pengaturan penggunaan dan penyaluran kredit yang baik, pola pengembalian kredit disesuaikan dengan arus kas, serta merintis simpan-pinjam dan mobilisasi tabungan. Pola kerjasamanya dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang jelas, transparan, dan dalam bentuk tertulis.

Dengan melihat berbagai manfaat program kemitraan, BUMN sebaiknya bermitra dengan lembaga khusus, yang menyiapkan program kemitraan untuk dipromosikan ke BUMN-nya, melakukan pembinaan secara intens untuk meningkatkan kapasitas manajemen dan usaha UMKM (termasuk koperasi), hingga monitoring kreditnya. Selain aspek teknis dan pengembangan masyarakat, peranan lembaga dimaksud adalah melakukan koordinasi dengan para pihak untuk melaksanakan kegiatan dengan target dan batas waktu yang tegas.

Untuk semua peranannya, lembaga tersebut berhak memperoleh imbalan. Biaya-biaya pada tahap awal seyogianya disediakan oleh BUMN, melalui Beban Operasional seperti dimaksud Pasal 13, yang tidak bertentangan dengan Pasal 14 Permen BUMN di atas. Biaya lainnya, dapat dibebankan kepada mitra binaan sebandiing dengan manfaat yang diperolehnya.

Penutup
Melalui upaya ini diharapkan akan memperbaiki kinerja Direksi dan Komisaris BUMN, karena kinerja Program Kemitraan merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci (Pasal 25). 

Kinerja pertama adalah tingkat efektivitas, yakni persentase total penyaluran dana Program Kemitraan dibandingkan dengan dana yang tersedia dalam periode setahun. Untuk mencapai nilai baik, setiap tahun BUMN minimal harus mencapai nilai 90%. Ukuran kinerja kedua adalah kolektabilitas, yaitu persentase rata-rata tertimbang untuk masing-masing kategori piutang dibandingkan dengan total piutang. Suatu BUMN harus mendapatkan persentase minimal 80% untuk mendapatkan nilai baik.

Kedua kinerja tersebut kiranya dapat mengakomodasi harapan untuk bisa melakukan penyaluran dana PKBL-BUMN semaksimal mungkin dengan tingkat pengembalian yang tinggi.

Tika Noorjaya, adalah Sekretaris Jenderal Pusat Pengembangan Usaha Kecil (PPUK) Bakti Persada, tinggal di Bogor.

Artikel ini dimuat oleh Majalah KARSA Vol. 05.03.2016 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar