Minggu, 05 Juni 2016

Tri Dharma UMKM Indonesia




TRI DHARMA UMKM INDONESIA


Kami UMKM Indonesia,

1.     Bekerja keras menyejahterakan rakyat Indonesia dengan senantiasa berada di garda depan upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

2.     Berjuang menjaga kedaulatan Negara Indonesia dengan merajut keberagaman dan mengikat kebersamaan dari Sabang sampai Merauke.

3.     Bergotong-royong bersama  pilar-pilar UMKM: pemerintah, akademisi, bisnis, pendamping, dan komunitas untuk akselerasi kemandirian bangsa Indonesia.


Yogyakarta, 26 Mei 2016.

Kode Etik Pendamping dan Konsultan KUMKM




DEKLARASI
KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM

Mukadimah
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang

Bahwa, Bangsa Indonesia menuju masyarakat madani, masyarakat beradab dan sejahtera, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani; kepercayaan, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri; bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi; serta konsisten dalam integritas moral.

Bahwa, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung sejak 1 Januari 2016, telah membawa perubahan di Indonesia berupa tantangan untuk lebih profesional dalam bekerja, sehingga Pendamping dan Konsultan  KUMKM sebagai salah satu profesi kerja pendampingan KUMKM,  menyadari perlunya memprakarsai upaya-upaya untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) untuk meningkatkan good governance dan akuntabilitas.

Bahwa, KODE ETIK PROFESI  PENDAMPING DAN KONSULTAN  KUMKM dan penegakkannya adalah perwujudan tanggung jawab profesi kami kepada anggota forum Working Grup Nasional Pendampingan KUMKM, Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, komunitas wirausaha, komunitas Koperasi, komunitas usaha mikro kecil dan menengah, mitra-mitra, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Working Group Nasional Pendampingan KUMKM dan Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, dalam Kongres UMKM dan Temu Nasional  Pendamping II, dengan ini mendeklarasikan KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM dengan Prinsip Prinsip Utama sebagai berikut:

Prinsip  1
Non Partisan

1. Prinsip netralitas tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial, ekonomi dan politik mana pun.
2. Aktif secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa di atas semua kelompok dan golongan. kelompok dan golongan politik yang dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang secara formal diakui oleh pemerintah, kelompok dan golongan ekonomi meliputi perusahan-perusahan, kelompok dan golongan sosial meliputi organisasi-organisasi sosial non-politik.
3.  Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara perorangan  dihargai hak politiknya (hak dipilih dan memilih) dalam kegiatan PEMILU baik melalui jalur partai politik maupun independen.


Prinsip  2
Integritas Moral

1.   Pendamping dan Konsultan  KUMKM berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas profesi dan badan-badan kelembagaan asosiasi Pendamping dan Konsultan  KUMKM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya, dengan menjunjung tinggi Prinsip Integritas Moral.
2.  Pendamping dan Konsultan  KUMKM memiliki integritas moral pribadi tinggi,  mempunyai komitmen tanggung jawab untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.

Prinsip  3
Profesional

Pendamping dan Konsultan  KUMKM  secara kelembagaan dan  perorangan melaksanakan   manajemen profesi, organisasi, program dan personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi,  efektivitas.

Prinsip  4
Independensi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan  dan perorangan  tidak tunduk pada suatu kepentingan pemerintah, ormas,  individu atau pihak mana pun.

Prinsip  5
Transparansi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara   kelembagaan dan perorangan memberikan akses dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan profesi, organisasi, program dan keuangan kepada masyarakat, mitra dan publik, diminta ataupun tidak.

Prinsip  6
Akuntablitas

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjalankan organisasi dan program secara bertanggungjawab dan  memberikan kesempatan kepada klien, masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban.

Prinsip  7
Kesetaraan dan Keadilan Gender

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan dan perorangan mendorong kesetaraan gender. Kesetaraan gender yang dimaksud adalah  kesamaan kondisi dan  posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memiliki akses dan kontrol terhadap hak-haknya sebagai manusia untuk berperan dan berpartisipasi dalam bidang ekonomi.

Prinsip  8
Anti Diskriminasi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjunjung tinggi inklusivitas, dengan tidak melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, agama, afiliasi politik, kelompok/golongan, status sosial, yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.

Prinsip  9
Kerelawanan

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara perorangan menunjukkan sikap mengutamakan pengabdian/rela berkorban kepada masyarakat dengan  tidak menjadikan imbalan/pamrih atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan utama.

Prinsip  10
Demokrasi

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagaan menjalankan   pengelolaan organisasi dan  pengambilan keputusan secara partisipatif berdasarkan  mekanisme yang dibuat dan disepakati bersama.

Prinsip  11
Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Pendamping dan Konsultan  KUMKM secara kelembagan dan perorangan tidak menggunakan  kewenangan/kekuasaan dengan tujuan untuk  memperkaya diri sendiri, organisasi atau orang lain, permufakatan/kesepakatan yang merugikan lembaga atau orang lain dan perbuatan yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan lembaga dan masyarakat.
 
  Yogyakarta, 26 Mei 2016
Deklarator:




1.         Samsul Hadi
2.         Tika Noorjaya
3.         Cahyadi J. Sukmono
4.         Early Rahmawati
5.         Heru Irianto

6.          Rommy Heryanto
7.          Widya Wicaksana
8.          Sapto T. Poedjanarto
9.          Iwan Setiawan
10.      Teuku Irham

11.        Amir Panzuri
12.        Muhammad Fahmi
13.        Lilis Solehati
14.        Bahrul Ulum Ilham
15.        Siti Nur Maftuhah







Deklarasi Hari UMKM





DEKLARASI HARI UMKM

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

Cita-cita proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk memajukan kesejahteraan umum, maka Bangsa Indonesia mewujudkan kedaulatan ekonomi yang  konsisten menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, di mana rakyat berdaya mengelola sumberdaya ekonomi melalui Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peningkatan kesejahteraan diutamakan bertumpu pada kekuatan pilar-pilar pemangku kepentingan UMKM, yaitu: Pemerintah, Akademisi, Bisnis,  Pendamping dan  Komunitas.

Mengingat,
bahwa penghargaan terhadap UMKM dan hak-hak yang setara dan tak terpisahkan bagi UMKM dalam sistem Ekonomi Indonesia, adalah dasar bagi terwujudnya kedaulatan ekonomi bangsa, keadilan dan kesejahteraan bangsa.

Mengingat,
bahwa peran UMKM sangat strategis untuk membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. UMKM juga menjadi pilar penting untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar global sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama ASEAN menjadi pusat pertumbuhan baru bagi Asia dan Dunia. Pada akhirnya dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik mutlak membutuhkan kontribusi UMKM.

Mengingat,
Bahwa, Bapak Bangsa Dr. Drs. H. Mohammad Hatta tercatat dalam sejarah sebagai pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama adalah peletak dasar perekonomian Indonesia, konsepsi perekonomian yang dikenal sebagai Ekonomi Kerakyatan, dilahirkan pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi.
Maka dengan memohon rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh semangat kemandirian bangsa  melalui ekonomi kerakyatan, kami peserta Kongres UMKM dan Temu Nasional  Pendamping II, dengan ini mendeklarasikan :

Hari Kelahiran Bapak Bangsa Dr. Drs. H. Mohammad Hatta, 12 Agustus
sebagai
Hari UMKM

Tanggal 12 Agustus sebagai hari peringatan yang akan menjadi focal event berbagai kegiatan pengembangan UMKM di seluruh Indonesia secara periodik.

Inilah saatnya kita bersinergi. Saatnya UMKM memiliki hari nasional. Hari UMKM adalah HARI KERJA, yang tidak akan memperpanjang daftar hari libur, karena bangsa ini harus kerja lebih keras lagi mengejar ketertinggalannya dari bangsa lain. Hari UMKM adalah HARI KERJA, hari peringatan di mana kita meneguhkan semangat kerja kewirausahaan, semangat kerja membangun Indonesia melalui ekonomi kerakyatan.

Dengan adanya Hari UMKM diharapkan akan:

1.      Memperteguh posisi UMKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
2.      Meningkatkan produktivitas dan daya saing global dengan kerja, kerja, dan kerja!
3.   Membangun kebanggaan dan rasa percaya diri UMKM sebagai pelaku penting perekonomian nasional.
4.   Mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk kembali ke Jalan Lurus yang telah digariskan Bapak Pendiri Bangsa, Dr. Drs. H. Mohammad Hatta, dalam mewujudkan kesejahteraan, kedaulatan dan kemandirian  bangsa melalui ekonomi kerakyatan.
5.      Menciptakan iklim kondusif bagi tumbuh kembangnya UMKM.


Yogyakarta, 25 Mei 2016
Atas Nama Peserta Kongres Nasional UMKM dan
Temu Nasional II Pendamping UMKM 2016:



1.         Samsul Hadi
2.         Tika Noorjaya
3.         Cahyadi J. Sukmono
4.         Early Rahmawati
5.         Heru Irianto

6.          Rommy Heryanto
7.          Widya Wicaksana
8.          Sapto T. Poedjanarto
9.          Iwan Setiawan
10.      Teuku Irham

11.        Amir Panzuri
12.        Muhammad Fahmi
13.        Lilis Solehati
14.        Bahrul Ulum Ilham
15.        Siti Nur Maftuhah