DEKLARASI
KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM
Mukadimah
Dengan
Nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang
Bahwa, Bangsa Indonesia menuju masyarakat madani, masyarakat beradab dan sejahtera, yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan
yang bersumber dari hati nurani; kepercayaan, setia dan tepat janji serta mampu
memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri; bersikap dan
bertindak adil dalam segala situasi; serta konsisten dalam integritas moral.
Bahwa, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung sejak 1
Januari 2016, telah membawa perubahan di Indonesia berupa tantangan untuk lebih
profesional dalam bekerja, sehingga Pendamping dan Konsultan KUMKM sebagai salah satu profesi kerja pendampingan KUMKM, menyadari perlunya memprakarsai
upaya-upaya untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) untuk meningkatkan good governance dan
akuntabilitas.
Bahwa,
KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN
KONSULTAN KUMKM dan penegakkannya adalah
perwujudan tanggung jawab profesi kami kepada anggota forum Working Grup
Nasional Pendampingan KUMKM, Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, komunitas
wirausaha, komunitas Koperasi, komunitas usaha mikro kecil dan menengah,
mitra-mitra, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Working Group Nasional Pendampingan KUMKM
dan Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, dalam Kongres UMKM dan Temu Nasional Pendamping II, dengan ini mendeklarasikan KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM dengan Prinsip Prinsip Utama sebagai
berikut:
Prinsip
1
Non Partisan
1. Prinsip
netralitas tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun
irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial,
ekonomi dan politik mana pun.
2. Aktif
secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan
bangsa di atas semua kelompok dan golongan. kelompok dan golongan politik yang
dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang
secara formal diakui oleh pemerintah, kelompok dan golongan ekonomi meliputi
perusahan-perusahan, kelompok dan golongan sosial meliputi
organisasi-organisasi sosial non-politik.
3. Pendamping
dan Konsultan
KUMKM secara perorangan dihargai
hak politiknya (hak dipilih dan memilih) dalam kegiatan PEMILU baik melalui
jalur partai politik maupun independen.
Prinsip
2
Integritas Moral
1.
Pendamping
dan Konsultan
KUMKM berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas
profesi dan badan-badan kelembagaan asosiasi Pendamping dan Konsultan KUMKM dalam melaksanakan setiap wewenang,
tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya, dengan menjunjung tinggi Prinsip
Integritas Moral.
2. Pendamping
dan Konsultan
KUMKM memiliki integritas moral pribadi tinggi, mempunyai komitmen tanggung jawab untuk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat.
Prinsip
3
Profesional
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan melaksanakan manajemen profesi, organisasi, program dan
personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi, efektivitas.
Prinsip
4
Independensi
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan tidak tunduk pada suatu kepentingan
pemerintah, ormas, individu atau pihak
mana pun.
Prinsip
5
Transparansi
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan memberikan akses
dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan profesi,
organisasi, program dan keuangan kepada masyarakat, mitra dan publik, diminta
ataupun tidak.
Prinsip
6
Akuntablitas
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan
perorangan menjalankan organisasi dan program secara bertanggungjawab dan memberikan kesempatan kepada klien,
masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban.
Prinsip
7
Kesetaraan dan Keadilan Gender
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan
mendorong kesetaraan gender. Kesetaraan gender
yang dimaksud adalah kesamaan kondisi
dan posisi bagi perempuan dan laki-laki
untuk memiliki akses dan kontrol terhadap hak-haknya sebagai manusia untuk
berperan dan berpartisipasi dalam bidang ekonomi.
Prinsip
8
Anti Diskriminasi
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan
perorangan menjunjung tinggi inklusivitas,
dengan tidak melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas
dasar jenis kelamin, suku, ras, agama, afiliasi politik, kelompok/golongan, status sosial, yang
mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan,
pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.
Prinsip
9
Kerelawanan
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara perorangan
menunjukkan sikap mengutamakan pengabdian/rela berkorban kepada masyarakat
dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih
atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan utama.
Prinsip
10
Demokrasi
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagaan
menjalankan pengelolaan organisasi
dan pengambilan keputusan secara
partisipatif berdasarkan mekanisme yang
dibuat dan disepakati bersama.
Prinsip
11
Anti Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN)
Pendamping dan
Konsultan KUMKM secara kelembagan dan
perorangan tidak menggunakan
kewenangan/kekuasaan dengan tujuan untuk
memperkaya diri sendiri, organisasi atau orang lain,
permufakatan/kesepakatan yang merugikan lembaga atau orang lain dan perbuatan
yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan lembaga dan
masyarakat.
Yogyakarta, 26 Mei 2016
Deklarator:
1.
Samsul Hadi
2.
Tika Noorjaya
3.
Cahyadi J. Sukmono
4.
Early Rahmawati
5.
Heru Irianto
|
6.
Rommy Heryanto
7.
Widya Wicaksana
8.
Sapto T. Poedjanarto
9.
Iwan Setiawan
10.
Teuku Irham
|
11.
Amir Panzuri
12.
Muhammad Fahmi
13.
Lilis Solehati
14.
Bahrul Ulum Ilham
15.
Siti Nur Maftuhah
|