Pemekaran Desa dan Beberapa Implikasinya
Jawa Barat Seyogyanya Memacu Pemekaran Desa
Oleh Tika Noorjaya
DESA. Demikian lekat kata ini dalam kehidupan kita
sehari-hari. Sedemikian lekatnya, hingga kadang-kadang kita lupa bahwa banyak
masalah yang tersembunyi ataupun yang muncul ke permukaan, lewat begitu saja,
tanpa penyelesaian yang tuntas. Pembangunan yang terus mengalir ke desa-desa
seakan meninabobokan kita dengan alunan lagu-lagu merdu yang menjanjikan
indahnya masa depan. Dan kita tertidur lelap, sambil mimpi indah.
Di luar mimpi, kita dapati
kenyataan bahwa sesungguhnya desa yang indah hanya tinggal kenangan yang ada
dalam album lukisan, prosa, puisi atau lagu-lagu merdu seniman tempo doeloe.
Demikianlah, gencarnya pembangunan yang tertuju ke pedesaan selain memberikan
harapan dan kenyataan yang membaik, juga berdampingan dengan semakin rumitnya
permasalahan di pedesaan, karena perubahan ekologis, sosial-budaya manusia,
serta aspirasi material dan spiritualnya. Wajar memang; bukankah pembangunan
itu sendiri intinya adalah perubahan?.
Ya, perubahan itu tidak
hanya berbentuk fisik seperti banyaknya bangunan, perbaikan irigasi dan
pengairan, perbaikan sarana komunikasi, perbaikan sarana peribadatan, perbaikan
sarana hiburan, dan sebagainya, tapi juga menyangkut perubahan sikap dan
perilaku masyarakat desa, termasuk melunturnya berbagai nilai dan tradisi. Salah
satu hal yang mengalami perubahan adalah semakin meningkatnya tugas dan
pekerjaan aparat desa, karena betapapun perkembangan pembangunan pedesaan harus
dapat dimonitor oleh yang lebih tinggi. Kini, aparat desa lebih akrab dengan
berbagai jenis daftar isian dan laporan untuk instansi A, B, C, ... lebih akrab
dengan berbagai juklak, lebih akrab dengan perencanaan dan evaluasi, lebih
sering rapat ”ini”, pengarahan ”anu”, dan sebagainya. Sudah dapat diduga,
semakin sedikit waktu yang tersedia untuk melayani masyarakatnya, apalagi
dengan semakin berdesakannya penduduk di pedesaan. Bagi desa yang penduduknya
padat, hubungan ”bapak-anak” antara kepala desa/aparatnya dengan masyarakatnya
tampaknya sudah memudar, seperti halnya dengan sebuah desa di Kabupaten Bandung,
yang mempunyai penduduk lebih dari 12.000 jiwa, sedangkan di sebuah desa di
bilangan Kabupaten Kuningan, dengan penduduk sekitar 2.500 jiwa, keakraban
antara ”bapak-anak” masih tampak menonjol, meskipun diakui oleh Kepala Desanya
bahwa masalah administrasi memerlukan waktu yang cukup banyak, sebagian tugas
bahkan dikerjakan di rumah, padahal permintaan masyarakat untuk menghadiri
selamatan, khitanan, perkawinan, pengajian, dan sebagainya cukup banyak juga.
Salah satu upaya yang
telah ditempuh pemerintah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna
pemerintahan desa adalah pemekaran desa, yaitu pembagian wilayah kerja sebuah
desa menjadi dua atau lebih desa baru.
Pemekaran Desa
DALAM Undang-Undang nomor 5 tahun 1979, tentang
Pemerintahan Desa, antara lain dinyatakan “Desa dibentuk dengan memperhatikan
syarat-syarat wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang ditentukan
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, demikian juga mengenai
pembentukan nama, batas kewenangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri”. Karena itu,
tentunya pertimbangan pemekaran desa pun berdasarkan hal yang sama.
Kecuali luas wilayah yang
relatif tetap, jumlah penduduk dan perkembangan pembangunan sifatnya dinamis,
sehingga pemekaran desa adalah satu hal yang pada tingkat tertentu tidak dapat
dihindari, agar dicapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
Bahwa pemekaran desa dipandang
sebagai masalah yang strategis dalam pembangunan nasional, kiranya tampak dari
perkembangan jumlah desa di seluruh Indonesia, yang pada tahun 1973/1974 ada
45.587 buah, pada tahun 1984/1985 menjadi 67.448 buah, bertambah 21.861 buah
desa, atau rata-rata bertambah 2.186 buah desa setiap tahunnya.
Yang menarik adalah
perbandingan antara Provinsi Jawa
Barat dengan Provinsi Jawa
Timur (selanjutnya disebut dengan Jabar dan Jatim saja). Kedua provinsi yang sama-sama berada di pulau Jawa ini mempunyai luas wilayah yang tidak jauh berbeda,
yaitu 46.300 km2 untuk Jabar dan 47.922 km2 untuk Jatim,
tetapi jumlah desanya terpaut jauh. Pada akhir Pelita I, di Jabar ada 3.920
desa, sedangkan di Jatim 8.315 desa (lebih dari dua kali lipat), yang tetap
berlangsung sampai akhir Pelita II, dimana di Jabar ada 4.039 desa, sedang di
Jatim 8.339 desa. Pada tahun terakhir mungkin desa di Jabar sudah bertambah
lagi, tapi saya kira masih sekitar 7.000-an.
Dari kenyataan itu, tampak
bahwa Jabar tertinggal jauh dalam upaya pemekaran desa.
Apabila luas wilayah dan
jumlah penduduk dijadikan dasar pertimbangan pemekaran desa, maka hal itu dapat
ditelusuri dari man-land ratio-nya
(perimbangan antara jumlah penduduk untuk satuan luas tertentu, biasanya per km2),
yang pada tahun 1984 perbandingannya adalah 657 orang/km2 untuk
Jabar dan 644 orang/km2 untuk Jatim. Kedua angka ini diperoleh
berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia untuk masing-masing daerah pada tahun
1980-2000 (oleh Biro Pusat Statistik).
Perbandingan jumlah desa
yang lebih banyak di Jatim pada ”masa lalu” mungkin dipengaruhi man-land ratio periode yang
bersangkutan, karena memang berdasarkan sensus tahun 1971 dan tahun 1980, mand-lan ratio di Jabar 440 orang/km2
(1971) dan 593 orang/km2 (1980); sedang di Jatim masing-masing adalah 539
orang/km2 dan 609 orang/km2 (1980). Berdasarkan keadaan beberapa tahun
terakhir, maka dalam tahun-tahun mendatang Jabar seyogyanya memacu pemekaran
desa, sekurang-kurangnya sama dengan Jatim, karena meskipun luas wilayahnya
berbeda sekitar 1.600 km2 (3,3%), tetapi pertumbuhan penduduk di Jabar jauh
lebih tinggi dibandingkan dengan Jatim. Kalau dalam periode 1961-1971 penduduk
di Jabar mengalami pertumbuhan 2,09%/tahun, maka pada periode 1971-1980
meningkat menjadi 2,66%/tahun; sedangkan untuk periode yang sama tingkat
pertumbuhan penduduk Jatim menurun dari 1,69%/tahun menjadi 1,49%/tahun.
Setelah membandingkan mand-land ratio seperti dipaparkan di
muka, barangkali masalah distribusi penduduk merupakan pertimbangan lainnya,
sehingga sebuah desa menjadi tanggung; dimekarkan menjadi dua belum mencukupi,
sedangkan apabila dipertahankan tetap, sudah kelebihan. Hal ini, tentu selesai
dengan perjalanan waktu. Lagi pula, apa benar distribusi penduduk Jabar tidak
sebaik distribusi penduduk Jatim?.
Saya kurang tahu persis,
karena kesulitan data pendukung untuk menganalisa hal tersebut, mungkin pihak-pihak yang berhubungan dengan hal itu lebih
memahami. Tapi, barangkali benar, kalau kita bayangkan sepintas bahwa ada
daerah-daerah tertentu di Jabar seperti Kabupaten Lebak, Cianjur, Pandeglang,
Sukabumi dan Ciamis, yang rasa-rasanya penduduknya masih jarang. Tapi, apakah
di Jatim pun tidak terjadi hal yang semacam itu?.
Terlepas dari pertanyaan
terakhir itu, kalau benar distribusi penduduk Jabar tidak merata, maka kiranya
diperlukan upaya untuk lebih menggali potensi daerah-daerah yang jarang
penduduknya, sehingga dapat merangsang peralihan penduduk dari daerah yang
padat penduduk ke daerah yang jarang penduduk. Transmigrasi lokal? Mungkin
demikian namanya. Di Provinsi
Lampung hal ini sudah dilaksanakan, dan tampaknya berhasil memindahkan sebagian
penduduk Kabupaten Lampung Selatan ke Kabupaten Lampung Utara.
Sejalan dengan adanya
pemekaran desa, maka besarnya bantuan pembangunan desa untuk tingkat nasional
pun terus meningkat, dari Rp 4,6 miliar, saat dimulainya bantuan pembangunan
desa pada tahun 1969/1970, menjadi Rp 98,1 miliar pada tahun 1985/1986,
meningkat lebih dari 21 kali lipat dalam selang waktu 17 tahun. Hal ini selain
disebabkan bertambahnya jumlah desa, juga karena peningkatan besarnya bantuan
desa dari Rp 100.000,-/desa pada tahun 1969/1970 menjadi Rp 1.250.000,-/desa
pada tahun 1984/1985. Perbandingan besarnya jumlah bantuan desa untuk
Jabar dan Jatim tentunya berbanding lurus dengan banyaknya desa di
masing-masing provinsi.
Pemekaran desa, tampaknya mempunyai implikasi
yang lebih jauh dalam peningkatan pertumbuhan kemajuan desa, paling tidak ada
tiga hal yang ingin diungkapkan di sini. Pertama,
bertambahnya penampungan tenaga kerja, karena dimungkinkan adanya tambahan
aparat desa dan kelengkapan lainnya; kedua,
dengan pemekaran desa, maka luas wilayah kerja menjadi kecil, sehingga
pengelolaannya dapat diharapkan lebih baik, dan ketiga, adanya tambahan dana pembangunan desa, seperti yang
diungkapkan di muka, yang diharapkan dapat meningkatkan laju perkembangan perekonomian
khususnya, dan laju pembangunan pada umumnya, karena dana dimaksud akan
mendorong, menggerakkan, mengarahkan serta membina dan memanfaatkan
kegiatan-kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat desa. Hanya saja, perlu
diingat bahwa dana pembangunan tersebutnya tidak semestinya mengikuti
“perintah” dari atas, melainkan diarahkan untuk pembangunan yang sesuai dengan
aspirasi dan potensi masing-masing desa, yang telah dimusyawaratkan terlebih
dahulu, tanpa mengabaikan keserasiannya dengan desa-desa di sekitarnya.
Kalau di atas dipaparkan perbandingan jumlah
desa dan beberapa implikasinya, maka hal yang sama juga terjadi untuk tingkat
yang lebih tinggi, yaitu kecamatan dan kabupaten/kotamadya. Dalam tahun 1980,
Jabar memiliki 429 kecamatan dan 24 kabupaten/kotamadya, sedangkan pada tahun
yang sama, Jatim mempunyai 554 kecamatan dan 37 kabupaten/kotamadya. Implikasi
dari perbedaan jumlah kecamatan dan kabupaten/kotamadya ini hampir mirip dengan
implikasi pemekaran desa, seperti yang telah dipaparkan di muka, yakni
bertambahnya kesempatan kerja, kemungkinan pengelolaan yang lebih baik dan
adanya tambahan dana pembangunan.
Pemilihan Kepala Desa
PEMEKARAN desa tidak terlepas dari pemilihan Kepala Desa.
”Jabatan Kepala Desa Masih Tetap Diburu Orang”, demikian judul sebuah laporan
harian ini pada tanggal 20 Januari 1986. Dan, nampaknya memang demikian,
terutama bagi desa-desa yang memiliki potensi cukup baik.
Menjadi Kepala Desa
tampaknya masih banyak diminati orang, meskipun pengorbanannya tidaklah kecil;
untuk biaya pendaftaran, biaya kampanye, biaya pemilihan, ..., dan tidak lupa
meminta bantuan ”orang-orang yang tahu”. Barangkali, di dalamnya ada
pertimbangan ekonomis, karena Kepala Desa mendapat jatah tanah carik atau gaji
tertentu, dan tidak tertutup juga adanya orang-orang yang mencalonkan diri
menjadi Kepala Desa karena idealismenya untuk membangun desa, tapi untuk
sebagian tampaknya Kepala Desa adalah jabatan kehormatan. Karena itu, program
pemekaran desa tampaknya hanya tinggal menunggu Pemerintah saja.
Namun ada beberapa hal
yang sekiranya dijadikan pelajaran dari pengalaman proses pemilihan Kepala Desa selama ini. Pertama, dengan banyaknya peminat, maka
penyaringan dan persyaratan seyogyanya diperketat, sehingga tidak ada lagi
calon Kepala Desa yang ”diragukan” setelah yang bersangkutan terpilih, atau
sebaliknya, calon yang semula ”diragukan” malah ikut pemilihan. Kedua, pengajuan program kerja sebagai
salah satu persyaratan, seyogyanya mendapat perhatian yang lebih memadai,
sebagai batu uji daya tanggap calon terhadap permasalahan (sekaligus upaya
pemecahannya) di desanya. Ketiga,
kelambatan dari jadwal yang telah ditentukan, baik karena kelalaian calon memenuhi persyaratan, cara kerja panitia lokal yang ”santai”,
atau ”ketenangan” penanganan instansi yang di atasnya, kiranya dapat dihindari, apalagi kalau karena
keterlambatan salah satu desa mengakibatkan penangguhan untuk tingkat wilayah
yang lebih luas (kecamatan/kewedanaan). Keempat,
menghindari adanya ”wasit yang ikut main”, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih intensif, baik sebelum masa
kampanye, pada masa kampanye, dan terutama pada hari ”H”-nya, sejak jam 00.00
WIB sampai dengan selesai penghitungan hasil suara, agar penyelewengan oleh
figur-figur tertentu dapat dihindari. Kelima,
besarnya dana pencalonan yang telah ditetapkan pemerintah seyogyanya mendapat
pengawasan, untuk menghindari pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan, karena
calon biasanya menanggung beban biaya yang cukup besar untuk biaya-biaya
lainnya. Keenam, mengurangi
/meniadakan keterlibatan penjudi, karena peranan yang satu ini dapat
mempengaruhi opini massa. Dan mungkin hal lain, yang belum terungkap di sini.
Akan halnya pemekaran desa
itu sendiri, tentu memerlukan pemikiran, waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Tetapi, kalau kita telah sepakat untuk menjadikan desa sebagai sasaran utama
pembangunan, seyogyanya kita menerima konsekuensi logis berikutnya, yakni
mendudukkan kepentingan desa pada prioritas yang tinggi.
Bahwa prioritas kita
sekarang tertuju dalam mempersiapkan suksesnya Pemilu tahun 1987, mungkin
pemantapan dari pemekaran desa yang lalu merupakan salah-satu upayanya, kalau
dipandang bahwa pemekaran desa baru belum memungkinkan. Atau, siapa tahu dengan
pemekaran desa baru yang diselenggarakan secepatnya justru akan menyambut
Pemilu tahun 1987 dengan sebaik-baiknya.
Artikel ini dimuat di Harian Pikiran Rakyat, Senin, 3 Maret 1986; halaman 6.