Sabtu, 11 April 2015

Sejarah Pemikiran dan Proses Pembentukan P3UKM (3)



10.     Struktur Organisasi
Secara umum, struktur organisasi P3UKM terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu: Dewan P3UKM, Tim Penasehat, dan Badan Pelaksana, seperti yang tampak pada Gambar 3. Tim Penasehat adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Dewan P3UKM, yang pada tahap awal dimulai dengan Swisscontact Indonesia. Adapun Badan Pelaksana P3UKM  terdiri dari  Manajer, 2 orang Kepala Divisi, 2 orang staf divisi, 1 orang sekretaris  serta 1 orang PTU.[1]
Pada tahap awal Anggota Dewan P3UKM adalah para pendiri, sesuai Akte Notaris, yaitu: Bank Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, beberapa bank di Jawa Barat, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat dan KADIN Kota Bandung, beberapa universitas (Unpad, Unpar, Ikopin), beberapa bank (Bank Jabar, Bank NISP, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Niaga, Bank Danamon), beberapa Pembina BDSP (BUDBIN-Swisscontact, PIBI-Ikopin), serta lembaga penjaminan kredit (PT Askrindo, Perum Sarana Pengembangan Usaha).

Gambar 3. Struktur Organisasi P3UKM


11.     Perjanjian Kerjasama P3UKM dengan Swisscontact
Dengan telah dibentuknya P3UKM, maka pada 30 Juli 2003 ditandatangani kesepakatan bersama nomor 1/1/P3UKM/Bd, antara P3UKM (sebagai Pihak Pertama) dengan Swisscontact (sebagai Pihak Kedua).
Pada Pasal 3 disebutkan beberapa kegiatan yang akan dilakukan Para Pihak. Pihak Pertama: (a) Memberikan tugas kepada Sdr. Tika Noorjaya sebagai Manajer dalam rangka pengembangan P3UKM dengan jangka waktu yang sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati; dan (b) Memonitor dan mengevaluasi kinerja Sdr. Tika Noorjaya selama menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya.
Adapun kewajiban Pihak Kedua adalah: (a) Memberikan kompensasi kepada Sdr. Tika Noorjaya sebagai Manajer P3UKM terhitung mulai tanggal 1 Juni 2003 sampai sekurang-kurangnya akhir tahun 2004; (b) Menanggung honor staf tambahan dari Swisscontact yang akan membantu Sdr. Tika Noorjaya selaku Manajer P3UKM; (c) Memberikan kesempatan kepada P3UKM untuk memanfaatkan jaringan PUKM di Swisscontact termasuk mengakses database PUKM yang tersedia. Pada perkembangannya pemanfaatan fasilitas tersebut dapat terus dipergunakan untuk kepentingan P3UKM; (d) Membantu penyelenggaraan dan pengembangan website dan database P3UKM termasuk software serta hardware-nya; dan (e) Memberikan kesempatan dan mempromosikan kegiatan-kegiatan P3UKM kepada lembaga donor.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama melakukan pembinaan dan pemantauan kinerja P3UKM.

12.      Produk dan Perkembangan P3UKM
Produk P3UKM pada awalnya berupa pelatihan dan Akreditasi/Sertifikasi kepada PUKM. Beberapa pelatihan yang telah dikembangkan P3UKM antara lain:
·         Pelatihan Dasar.
·         Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UMKM.
·         Pelatihan Penyusunan Proposal Kredit UMKM.
·         Pelatihan Monitoring Kredit UMKM.
Pelatihan Dasar merupakan pelatihan yang wajib diikuti oleh PUKM Calon Mitra, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sehabis pelatihan. Berdasarkan hasil pemantauan dan konfirmasi dari berbagai pihak, maka kelembagaan PUKM tersebut memperoleh Akreditasi.
Pelatihan jasa lainnya bagi individu yang berasal dari PUKM Terakreditasi akan memperoleh Sertifikasi setelah melalui Ujian dan menunjukkan kinerja memuaskan berdasarkan penilaian pengguna jasa.
P3UKM juga telah mengembangkan program adhoc yang merupakan embrio dari Divisi Bisnis. Program adhoc tersebut berupa kegiatan pelatihan bagi Program Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) atau BDSP di beberapa Kantor Bank Indonesia. Selain itu, P3UKM akan meningkatkan dan memperluas jejaring P3UKM dalam mengembangkan kemitraan dengan Pihak Ketiga yang peduli pada pengembangan UMKM di Indonesia dengan mengadakan sosialisasi, gathering dan pelatihan.
Sebagai lembaga yang pada tujuan akhirnya ingin meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan/perbankan, P3UKM juga turut mendukung dan memantau PUKM dalam proses penyaluran kredit dari lembaga keuangan/perbankan.
            Berdasarkan hasil evaluasi yang bersumber dari berbagai pihak, termasuk dari para peserta pelatihan selama ini, maka produk yang dijual serta dikembangkan oleh P3UKM dinilai sangat baik dan relevan dengan berbagai kebutuhan PUKM. Produk tersebut memiliki kelebihan antara lain:
·         Para fasilitator berasal dari pihak perbankan, sehingga mereka tahu benar akan kebutuhannya.
·         Materi disesuaikan dengan kebutuhan pihak perbankan.
·         After sales service yang baik dari P3UKM.
·         Manfaat jangka pendek dan jangka menengah sangat terasa bagi PUKM.
·         Lingkage program yang jelas dan terarah.
Menjelang usia yang pertama hingga akhir 2004, P3UKM telah banyak dikunjungi pihak eksteren yang ingin mengetahui hasil kerja P3UKM, di samping permintaan untuk mengisi seminar dan pelatihan di berbagai tempat di Indonesia, termasuk presentasi bersama Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam acara Pertukaran Informasi Perbankan se Jawa-Bali di Hyatt Regency Yogyakarta, 25-26 September 2004.
Sejumlah Satuan Tugas KKMB Provinsi (antara lain: Satgas KKMB yang dikoordinasi KBI Banjarmasin, Denpasar, Surabaya, Padang, Batam, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Bandarlampung, dan Palembang), telah berkunjung ke kantor P3UKM dilanjutkan dengan kunjungan ke perbankan, PUKM/BDSP dan UMKM binaannya.
Demikian pula, pendekatan yang diterapkan P3UKM telah menarik perhatian luas, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara internasional. Beberapa lembaga internasional telah berkunjung ke P3UKM dan menunjukkan ketertarikannya, seperti Asian Development Bank (ADB), International Finance Corporation (IFC), dan anggota Asian Pacific Rural and Agriculture Credit Association (APRACA).
Selain itu, P3UKM juga telah menjadi acuan dalam pendirian Promoting Enterprises Access to Credit (PEAC) Bromo Surabaya, PEAC Borobudur Semarang, dan PEAC Monas Jakarta; -- sekalipun lembaga yang disebut terakhir ini telah dirancang untuk mandiri sejak dari awal pendirian.

13.     Reformulasi Kegiatan
Dalam kurun 1,5 tahun, kehadiran P3UKM telah memberikan warna tersendiri dalam wacana pengembangan UMKM di Indonesia, sejalan dengan pendirian Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) yang merupakan kerjasama Bank Indonesia dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, dalam kurun waktu tersebut, telah banyak usulan penyempurnaan P3UKM di kemudian hari, yang secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut:
·         Memberi penguatan kepada PUKM, melalui peningkatan profesionalisme dan kredibilitasnya, agar dapat meningkatkan akses UMKM ke perbankan.
·         Membantu bank dalam meningkatkan kredit, bukan hanya kredit kecil dan kredit menengah, tapi juga kredit mikro.
·         Menjadi Lembaga Nasional untuk pusat pendampingan UMKM di bidang jasa keuangan.
·         Menjadi Lembaga Pelatihan kepada UMKM sekaligus membantu akses UMKM terhadap pembiayaan.
·         Menjadi Lembaga yang membantu penyaluran kredit program bagi UMKM.
Tentu saja, tidak semua usulan dapat diakomodasi oleh P3UKM, karena lembaga ini telah memiliki visi dan missi yang telah disepakati sebelumnya. Namun, Badan Pelaksana P3UKM sendiri telah melakukan evaluasi dan otokritik, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi hal yang bersifat positif dan bersifat negatif.
·         Aspek positif antara lain: Terbuka bagi semua bank; mendapat dukungan riel dari berbagai pihak; menjangkau PUKM secara luas; fokus yang jelas dalam pelatihan dan akreditasi/sertifikasi (secara bertahap); serta sistem dan mekanisme yang dikembangkan potensial untuk direplikasi KKMB.
·         Aspek negatif antara lain: cenderung single strategy; jumlah PUKM di Jawa Barat terbatas; keberlanjutan (sustainability) sangat tergantung pada komitmen berbagai pihak; kemandirian belum nampak dari jasa (dan struktur organisasi) yang sudah ada; serta belum menjangkau Lembaga Keuangan Mikro, termasuk BPR.
Berdasarkan kajian tersebut, Badan Pelaksana telah mengajukan Reformulasi Cakupan Jasa dan Sasaran P3UKM, dan telah disetujui dalam Rapat Dewan P3UKM pada 11 Oktober 2004. Pada pokoknya, Reformulasi P3UKM meliputi: (1) pendekatan ganda melalui jasa bisnis dan semi-bisnis, (2) pendekatan ganda melalui kegiatan sertifikasi dan non-sertifikasi, dan (3) pendekatan multisektoral, yang dikaitkan dengan strategi pengembangan usaha mikro (sebagai pelengkap bagi usaha kecil dan menengah).
Dengan perluasan cakupan ini, maka Anggota Dewan P3UKM bertambah, yaitu:  Bank Artha Graha, PT Sarana Jabar Ventura, Bank HS 1906, Asosiasi BDS, Bank Jasa Artha           Dinas Perindag Jabar, Perbarindo Jabar, Dinas Pertanian, Perkebunan, Koordinator BUMN        Perikanan, Peternakan Jabar.

14.      Program KasKu
Pendirian P3UKM merupakan prestasi Jawa Barat sebagai pelopor kegiatan semacam ini di kemudian hari. Meskipun demikian, keberhasilan P3UKM melalui PUKM, secara nyata belumlah berjalan sesuai dengan harapan berbagai pihak, khususnya dengan banyaknya UKM yang membutuhkan pembiayaan.
Karena itu, pada 9 Mei 2005 telah diluncurkan Program KasKu (Kupon untuk Akses Keuangan). Dalam program ini, P3UKM ditunjuk sebagai Voucher Management Unit. KasKu tak lain adalah instrumen akses data UMKM bagi perbankan melalui database (internet) yang disediakan oleh P3UKM bekerjasama dengan PUKM mitra yang telah diakreditasi oleh P3UKM.
Program Kasku seharusnya memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait: (a) UMKM mendapatkan diskon harga kupon untuk penilaian bisnis awal; informasi ini dapat diakses oleh semua bank partisipan, sehingga mengurangi beban UMKM untuk menghubungi bank satu persatu; (b) Penyedia jasa atau PUKM mendapat manfaat melalui program promosi yang luas, yang akan mendukung mereka untuk menemukan UMKM potensial yang baru, sehingga PUKM dapat menawarkan jasanya kepada UMKM; (c) Bank mendapat manfaat dengan berkurangnya biaya transaksi untuk mengidentifikasi nasabah baru.
Dalam program ini, Swisscontact menggaet sejumlah mitra untuk turut mendukung Program Kasku, yakni: tujuh bank partisipan (Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Niaga, Bank Commenwealth dan Bank Jabar) – bukan hanya mengambil risiko untuk menguji suatu pendekatan baru, tetapi juga mendukung program dari segi keuangan. Selain itu, melalui Satuan Tugas (Task Force), yang merupakan perwakilan dari ketujuh bank dan mitra kerja lainnya, mereka sangat mendukung pengembangan pendekatan Kasku. Mereka telah secara aktif berpartisipasi dalam pertemuan Task Force selama dua bulan, dan akan dilanjutkan secara periodik setiap bulan. Demikian pula, sekitar 80 orang petugas bank partisipan telah diberi pelatihan mengenai cara kerja Program KasKu secara on-line, sehingga diharapkan data KasKu juga dapat diakses di 80 titik tersebut, yakni para petugas kredit di masing-masing bank. Computer Associates melalui ASABA bekerjasama dengan Oracle sudah menegaskan komitmennya untuk pengembangan UMKM dengan menawarkan paket yang sangat menarik untuk pengembangan perangkat lunak yang profesional, yang merupakan unsur penting dalam Program Kasku. Radio Mara dan surat kabar Pikiran Rakyat akan mendukung promosi Program Kasku, tidak hanya pada upacara peluncuran, melainkan selama implementasi program. Akhirnya, Bank Indonesia bukan hanya menjadi tuan rumah dalam upacara peresmian ini, melainkan telah mendukung program kemitraan ini sejak pembahasan gagasan awal.
Namun demikian, program yang sangat baik dan berjangkauan jauh ke depan ini, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak, dalam perjalanannya mengalami kegagalan menyangkut pemanfaatan sistem aplikasi; distribusi formulir dan kegiatan promosi; serta kualitas PUKM peserta program KasKu. Pada tingkatnya yang paling berbahaya adalah telah terjadi penyalahgunaan formulir di luar ketentuan.
Berdasarkan evaluasi yang menyeluruh akhirnya program KasKU dihentikan, dan disiapkan alternatif penggantinya. Kasku dimodifikasi menjadi portal Web-KUKM interaktif (PUKM dan UMKM dapat langsung memasukan data ke dalam sistem dan dapat diakses oleh Bank).


[1] Dalam struktur Badan Pelaksana P3UKM yang pertama, saya ditunjuk menjadi Manajer yang bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan perkembangan program kerja secara periodik. Di samping itu, Manajer juga menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan administrasi keuangan secara periodik dan atau sesuai permintaan Dewan P3UKM (Anggaran Rumah Tangga P3UKM, Pasal 17).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar