Artikel ini dimuat Majalah KARSA, No. 01
Tahun I, Juli 2011:
GENAP-UMKM
Oleh Tika
Noorjaya
Sebelum pemaparan lebih lanjut, ada baiknya
kalau didefinisikan terlebih dahulu, bahwa GENAP-UMKM adalah akronim dari Gerakan Nasional (untuk) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yakni suatu
upaya bersama secara nasional yang terencana, berjangkauan jangka panjang, berdimensi
luas, dan terukur untuk mengembalikan perekonomian Indonesia pada gairah
aslinya, dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada.
Kenapa mesti GENAP? Karena, saat ini kondisi perekonomian kita GANJIL (Ganjalan di sektor riil): Kondisi sektor riil mengalami fenomena paradoksal, di mana struktur ekonomi cenderung bergerak ke arah padat modal katimbang padat karya, dan sang kapitalis hampir menguasai segalanya di tengah kaum miskin yang semakin prihatin, penganggur yang semakin tak teratur, serta kondisi sosial-ekonomi yang membuat risi – karena roda sektor riil terganjal sandungan. “Bagaikan pesawat yang terbang dengan satu mesin”, kata Burhanuddin Abdullah, tempo hari.
Saya tak hendak berpanjang lebar membahas soal ketimpangan ini, karena sejumlah pakar tak henti-hentinya mengulasnya dari berbagai sudut pandang. Saya hanya ingin meringkaskan bahwa Tesis Boeke tentang dualisme ekonomi (desa-kota, tradisional-modern, pertanian-industri, dll), seakan bergeming untuk tetap melanggengkan eksistensinya, bahkan seakan terjaga keabadiannya – sekalipun berbagai upaya untuk menangkalnya telah dicanangkan dari rezim yang satu ke rezim lainnya. Slogan “pemerataan”, “pembangunan yang berpusat pada rakyat”, “ekonomi kerakyatan”, sudah kita dengar sejak beberapa dasawarsa lalu – yang kenyataannya hanya menyisakan angan dalam hembusan angin.
UMKM adalah harapan bagi pengembangan perekonomian ke depan karena peranannya yang strategis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam hal ini perlu ditekankan, bahwa koperasi untuk sebagian besar termasuk UMKM juga berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Arsitektur GENAP-UMKM dalam bagan di bawah
ini, merupakan rangkuman dari beberapa
hasil studi, khususnya ketika saya berkarya di Bank Indonesia, Asian
Development Bank, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pemberdayaan
UMKM. Bagan ini, secara umum menekankan pentingnya konsentrasi penanganan pada lima
isyu pokok, yakni: membangun tiga pilar utama dengan landasan keterpaduan serta
dipayungi perspektif yang berjangkauan luas dan jangka panjang.
RESTUKU
GENAP-UMKM, pertama-tama harus memantapkan RESTUKU (Restrukturisasi Tatanan Usaha agar Kondusif dan Unggul) sebagai tiang utama.
Untuk menciptakan lingkungan usaha yang Kondusif,
beberapa langkah perlu digegaskan, seperti: (1) Penataan kelembagaan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pengembangan UMKM, misalnya pembentukan badan khusus yang berdedikasi pada
pengembangan UMKM dengan kewenangan koordinasi antar-instansi terkait secara
memadai di Pusat dan Daerah; (2) Perbaikan kerangka pengaturan secara Nasional maupun Regional; serta (3)
Peningkatan ketersediaan dan aksesabilitas informasi tentang UMKM, antara lain database UMKM secara komprehensif.
Untuk menciptakan dunia usaha yang Unggul,
kita perlu memperkuat daya saing UMKM untuk mengakses layanan non-keuangan, antara
lain: (1) Pendekatan klaster dalam mengembangkan UMKM yang kompetitif serta
penyediaan jasa publik secara efektif; (2) Reorientasi, rasionalisasi, dan
restrukturisasi program dukungan Jasa Pengembangan Usaha; (3) Reorientasi
dukungan pemerintah secara nasional maupun daerah untuk akses ke informasi
mengenai pasar dan teknologi yang relevan; serta (4) Pengembangan inkubator
bisnis, untuk menciptakan wirausahawan pemula (start-up business).
PARDU
Secara simultan, GENAP-UMKM memerlukan PARDU (Pembiayaan Andalan untuk Revitalisasi Dunia Usaha). Keterbatasan akses terhadap layanan keuangan adalah salah-satu kendala dalam pengembangan UMKM, meskipun bukan satu-satunya. Karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan akses UMKM ke layanan keuangan, yaitu: (1) Memperbaiki akses UMKM pada layanan keuangan dari bank umum; (2) Meningkatkan efisiensi dan jangkauan dukungan pemerintah ke layanan keuangan untuk UMKM; (3) Memperbaiki akses UMKM ke layanan keuangan alternatif; dan (4) Memperbaiki akses UMKM ke Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain: (a) Memfokuskan skema kredit program pemerintah pada bidang yang kurang diminati perbankan (kredit investasi, kredit pertanian, pembiayaan berpola klaster, dll); (b) Memperluas jangkauan linkage program antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan kredit produktif serta mendukung pengembangan produk unggulan daerah; (c) Meningkatkan kapasitas keuangan dan sumberdaya manusia LKM, termasuk BPR; (d) Mengevaluasi kinerja LKM yang tepat dan dapat dilaksanakan, termasuk status hukum serta perlindungan untuk LKM dan nasabahnya; (e) Mengembangkan dan menyempurnakan Biro Informasi Kredit, antara lain penyusunan skor dan peringkat kredit debitur; (f) Mempersiapkan pelaksanaan pengawasan perbankan berdasarkan Basel II Accord; (g) Meningkatkan peranan Bank Syariah; (h) Mendirikan Second-tier Bank yang kuat untuk mengkonsolidasikan berbagai sumber dana pengembangan UMKM yang berada di berbagai departemen dan Badan Usaha Milik Negara sebagai dampingan bagi Lembaga Pengembangan Dana Bergulir; (i) Memperkuat asuransi kredit/lembaga penjaminan kredit dan mengkonsolidasikan lembaga-lembaga yang ada (PT Askrindo, PT Jamkrindo, dll), termasuk efektivitas lembaga penjaminan kredit di daerah, sehingga menjadi sebuah lembaga yang bergengsi di dalam negeri maupun luar negeri; (j) Memperkuat perusahaan Modal Ventura; (k) Meningkatkan peran perusahaan pembiayaan, terutama anjak-piutang dan sewa-guna usaha; serta (l) Mengurangi biaya sertifikasi tanah.
SUPER
Sebagai payung sekaligus pondasi yang kokoh bagi RESTUKU dan PARDU, maka GENAP-UMKM memerlukan pendekatan SUPER-UMKM (Sinergi Untuk Penguatan Ekonomi Rakyat berbasis UMKM), dengan perspektif yang luas dan langkah yang terpadu.
Dengan menempatkan pengembangan UMKM dalam perspektif yang luas, maka akan tercipta pemahaman yang komprehensif dari berbagai pihak terkait, dan tak terjadi ego sektoral. Pun, kebijakan pengembangan UMKM tak sekadar membuat daftar program dukungan finansial dan teknis yang berdiri sendiri tanpa keterkaitan satu-sama-lain. Agar efektif, kebijakan pengembangan UMKM memerlukan pengkajian dan reorientasi peran pemerintah, yaitu: (1) Tatakelola yang baik (good governance); (2) Mengefektifkan proses desentralisasi; (3) Pengkajian peraturan; serta (4) Penyempurnaan piranti dan struktur pendukung.
Selanjutnya, dengan pemahaman dalam perspektif yang luas, maka implementasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara terpadu, sehingga sumberdaya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, GENAP-UMKM memerlukan kajian dan reorientasi peran pemerintah sedikitnya dalam empat aspek, yaitu: (1) Stimulasi lingkungan untuk peningkatan daya saing; (2) Memadukan isu pengembangan UMKM dalam kebijakan terkait; (3) Peningkatan partisipasi stakeholder swasta; serta (4) Tidak terlibat dalam layanan langsung.
Epilog
Paparan yang ringkas dan sepintas ini, pada saatnya perlu dielaborasi berbasis evaluasi dari waktu-ke-waktu, agar tak tertahan sebagai slogan.
Akhirnya, GENAP-UMKM adalah sebuah gerakan, karena pergulatan di tataran wacana seharusnya sudah rampung dari dulu-dulu. Sekarang saatnya kita bergerak: Bekerja keras dan bekerja cerdas untuk mengoptimalkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang melimpah di negeri tercinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar